Disampaikan kepada mahasiswa yang mengusul keringanan UKT akibat terkena dampak COVID-19, silahkan mengecek daftar penerima keringanan UKT sesuai SK Rektor No. 547 Tahun 2020. Penerima keringanan UKT berlaku pada semester Gasal TA 2020/2021.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan keringanan silahkan membayar UKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai tanggal 13/08/2020. Jumlah besaran pengurangan 20% dapat diperoleh di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, untuk selengkapnya silahkan unduh SK Rektor.
SK Rektor terkait pengumuman ini dapat diunduh pada link berikut :
https://drive.google.com/drive/u/2/folders/1pC-K4Gl2wqs8sEQCpVxc6RQT_PGOrl19
Untuk jadwal pembayaran dapat dilihat pada link berikut :
http://mpi.ftk.uin-alauddin.ac.id/pengumuman/detail_pengumuman/1459