Pengumuman Pembayaran UKT/BKT (SPP) dan Persyaratan Cuti Akademik

  • 07-08-2020
  • 09:29 WITA
  • admin_mpi
  • Pengumuman

  

PENGUMUMAN 

Nomor: B-1801/T.1/PP.00.9/08/2020

 

Assalamu  Alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka menghadapi perkuliahan Semester Ganjil tahun akademik 2020/2021, maka Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar menyampaikan beberapa hal: 

  1. Pembayaran UKT-BKT (SPP) Semester Ganjil (III, V, VII, IX, XI, XIII) berlangsung mulai tanggal 24 Juli s.d. 19 Agustus 2020; 
  2. Batas akhir perpanjangan pembayaran UKT-BKT bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan atas dampak bencana Covid-19 adalah tanggal 07 September 2020;  
  3. Mahasiswa yang mendapat keringanan berupa cicilan pembayaran UKT-BKT masa pembayaran cicilan I (pertama) adalah tanggal 24  Juli s.d. 31 Agustus 2020 dan masa pembayaran UKT-BKT cicilan II (kedua) adalah tanggal 01 s.d. 07 September 2020; 
  4. Mahasiswa yang tidak membayar UKT-BKT sesuai ketentuan pada butir nomor 1, 2, dan 3 di atas dinyatakan berstatus cuti atau tidak aktif; 
  5. Masa pengajuan cuti akademik semester ganjil tahun akademik 2020/2021 mulai tanggal 1 s.d. 30 Agustus 2020. (Pedoman Edukasi Tahun 2019, Pasal 49, ayat 10); 
  6. Mahasiswa  yang  telah  selesai  masa  cuti akademiknya,  harus  melapor  ke fakultas  dan  melakukan  heregistrasi  sesuai  semester  yang ditinggalkan;  
  7. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti akademik dan tidak membayar SPP (UKT-BKT) berstatus mahasiswa tidak aktif dan wajib membayar SPP (UKTBKT) yang tertinggal pada semester berikutnya;

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalam