Samata- Selasa, 21 Januari 2019, PEMILMA SEMA dan DEMA berlangsung jujur dan adil. Demi menghindari terjadinya kecurangan dalam PEMILMA SEMA dan DEMA, panitia menerapkan prosedur pengecekan surat suara secara transparan. Prosedur pelaksanaan PEMILMA sendiri dimulai dari mensterilkan lokasi pencoblosan, dimana hanya panitia dan saksi yang boleh berada di dalam area tersebut. Masing-masing pemilih diarahkan untuk menunggu diluar area pencoblosan.
Pemilih yang diizinkan mencoblos adalah mereka yang telah memiliki surat undangan dari LPP. Setiap pemilih yang telah sebelum mencoblos akan dicocokkan terlebih dahulu identitasnya dengan KTP atau KTM dan pemilih diminta mengumpulkan surat undangan memilih dari LPP. Langkah selanjutnya, sebelum surat suara diberikan kepada pemilih, pengamanan bersama Ketua panitia PEMILMA didampingi oleh saksi dari dosen dan LPP mengecek keabsahan surat suara terlebih dahulu. Surat suara dipastikan tidak pernah tercoblos sebelumnya.
Ketua panitia PEMILMA periode 2020 adalah Bapak H. Syamsuri, S.Ag., M.Pd dan Sekretaris adalah Bapak Dr. Rappe. M.Pd.I
Sebelum beliau mengecek surat suara, beliau terlebih dahulu memanggil para saksi untuk menyaksikan proses pengecekan surat suara. Setelah serat suara dicek kemudian dihitung kembali jumlahnya dan dicocokkan dengan jumlah pemilih yang terdaftar.