Samata- Demi menghindari terjadinya kecurangan dalam PEMILMA MPI, panitia menerapkan prosedur pengecekan surat suara secara transparan. Prosedur pelaksanaan PEMILMA sendiri dimulai dari mensterilkan lokasi pencoblosan, dimana hanya panitia dan saksi yang boleh berada di dalam area tersebut. Masing-masing pemilih diarahkan untuk menunggu diluar area pencoblosan. Pemilih yang merupakan Ketua dan Sekretaris setiap kelas mulai dari angkatan 2016 sampai dengan angkatan 2019 akan diabsen satu per satu sesuai dengan daftar hadir yang telah diberikan oleh pihak LPP. Setiap pemilih yang telah disebut namanya untuk mencoblos akan dicocokkan terlebih dahulu identitasnya dengan KTP atau KTM dan pemilih diminta mengumpulkan surat undangan memilih dari LPP. Langkah selanjutnya, sebelum surat suara diberikan kepada pemilih, pengamanan bersama Ketua dan Sekretaris Jurusan didampingi oleh kedua saksi mengecek keabsahan surat suara terlebih dahulu. Surat suara dipastikan tidak pernah tercoblos sebelumnya.
Dengan demikian hasil pemilihan yang diperoleh adalah terjamin keabsahannya dan tanpa kecurangan.