Ketua Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Muhammad Yahya, dan Sekjur MPI, Hamsiah Djafar mengikuti Rapat pembahasan ketentuan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa angkatan 2013 yang dilaksanakan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar di Ruangan Rapat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin kampus dua Samata pada hari Selasa (4/2/2014). Pembahasan tentang BKT dan UKT disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan UIN Alauddin Makassar, Prof Dr. H. Musafir Pabbabari,M.Si. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa BKT yang dimaksud adalah biaya yang harus digunakan yang berkaitan dengan seluruh pelayanan dalam setiap semester pada setiap mahasiswa UIN Alauddin angkatan 2013. Dengan rinci Musafir menyampaikan di hadapan Dekan FTK, Wadek Satu bdiang Akademik, wadek dua bidang Administrasi umum dan Keuangan FTK, ketua-ketua Jurusan, KTU dan ka.Subag dalam lingkup FTK bahwa jumlah BKT setiap mahasiswa dalam setiap semester adalah Rp. 3.887.916. hanya saja jumlah itu tidak harus dibayar keseluruhan oleh mahasiswa karena akan mendapat subsidi dari BOPTN (Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri) dari Kemenag Pusat Menurutnya yang harus dibayar mahasiswa adalah sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Rektor dalam bentuk SK. Rektor. Misalnya seorang mahasiswa terkategori 1 maka ada dua kemungkinan; yaitu tidak membayar selama delapan semester dan atau hanya membayar Rp.400.000. saja setiap semester selama delapan semester. Warek dua menambahkan, jika seorang mahasiswa mampu menghafal al-Quran sebanyak 30 juz, maka yang bersangkutan tidak membayar selama delapan semester. sedangkan yang 400 ribu diperuntukkan bagi yang terkategori miskin dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh pihak rektor yang kemudian akan dijalankan oleh jurusan masing-masing. Adapun kategori dua adalah membayar SPP sebanya Rp. 1.600.000; (satu juta enam ratus ribu rupiah) persemester seluruh jurusan; sedangkan kategori tiga adalah sebesar Rp.1.887.500; (satu juta Delapan Ratus delapan puluh tuju ribu lima ratus ribu rupiah).
Untuk memasukkan pada kategori satu, dua dan atau tiga masing-masing ada indikator pengukurannya. Hanya saja sudah ada pembatasan jumlah dari kategori satu yaitu 96 orang bagi fakultas Tarbiyah dengan di bagi ke delapan jurusan sehingga khusus jurusan MPI hanya delapan orang mahasiswa jurusan yang akan masuk kategori satu, yang baginya hanya akan dibebani pembayaran SPP/semester Rp.400.000 saja.
Warek dua menambahkan, tidak akan ada lagi pungutan sedikitpun selain dari UKT yang dimaksud sampai pada wisudah sarjana.