Implementation of Agreement Prodi MPI FTK UIN Alauddin Makassar dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Diponegoro

  • 05 Agustus 2024
  • 09:42 WITA
  • Administrator
  • Berita

Rabu (12/06/2024) Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Diponegoro melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam bentuk Implementation of Agreement  tentang Pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dilaksanakan di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Diponegoro Malang.

Acara yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dihadiri Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Diponegoro Mulyono, S.Pd., Ketua Prodi Manajemen Pendididkan Islam UIN Alauddin Makassar Dr. Ahmad Afiif, M.Si dan Sekretaris Prodi Manajemen Pendidikan Islam UIN Alauddin Makassar Lisa Nursita, S.E., M.Si.

Dr. Ahmad Afiif, M.Si. Ketua Prodi MPI UIN Alauddin Makassar mengatakan bahwa “kegiatan PLP tidak hanya memberikan pengalaman bagi mahasiswa, tetapi diharapkan dapat membangun hubungan kerjasama yang baik antara perguruan tinggi dengan madrasah”. Sementara Kepala Madrasah Ibtidiyah Swasta Mulyono, S.Pd.. mengatakan “bahwa dengan kerjasama kedua lembaga pendidikan ini akan memberikan manfaat dalam meningkatkan mutu pendidikan”.

Implementation of Agreement ini merupakan bentuk implementasi dari surat perjanjian kerjasama antara fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar dan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kota Malang No. 3694.A Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Prodi MPI FTK UIN Alauddin Makassar dan MIS Diponegoro No. 1427.A/MPI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.   

Ruang lingkup Implementation of Agreement ini adalah Pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kerja sama antar kedua lembaga pendidikan ini diharapkan bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak.


Penulis : M. Chairul Anshar