PENGUMUMAN
Nomor: B-1801/T.1/PP.00.9/08/2020
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka menghadapi perkuliahan Semester Ganjil tahun akademik 2020/2021, maka Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar menyampaikan beberapa hal:
- Pembayaran UKT-BKT (SPP) Semester Ganjil (III, V, VII, IX, XI, XIII) berlangsung mulai tanggal 24 Juli s.d. 19 Agustus 2020;
- Batas akhir perpanjangan pembayaran UKT-BKT bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan atas dampak bencana Covid-19 adalah tanggal 07 September 2020;
- Mahasiswa yang mendapat keringanan berupa cicilan pembayaran UKT-BKT masa pembayaran cicilan I (pertama) adalah tanggal 24 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dan masa pembayaran UKT-BKT cicilan II (kedua) adalah tanggal 01 s.d. 07 September 2020;
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT-BKT sesuai ketentuan pada butir nomor 1, 2, dan 3 di atas dinyatakan berstatus cuti atau tidak aktif;
- Masa pengajuan cuti akademik semester ganjil tahun akademik 2020/2021 mulai tanggal 1 s.d. 30 Agustus 2020. (Pedoman Edukasi Tahun 2019, Pasal 49, ayat 10);
- Mahasiswa yang telah selesai masa cuti akademiknya, harus melapor ke fakultas dan melakukan heregistrasi sesuai semester yang ditinggalkan;
- Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti akademik dan tidak membayar SPP (UKT-BKT) berstatus mahasiswa tidak aktif dan wajib membayar SPP (UKTBKT) yang tertinggal pada semester berikutnya;
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalam