Manajemen Pendidikan Islam (MPI) melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) yang dilaksanakan di ruang prodi MPI Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar (13/12/24). Audit mutu internal merupakan suatu proses evaluasi internal yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dengan koordinasi dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Prodi MPI Dr. Ahmad Afiif, M.Si dan Sekretaris Prodi Lisa Nursita, M.Si. Fasilitator AMI kali ini adalah Hartinah Sanusi, S.Pt., M.I.Kom. Sedangkan dua auditor LPM yaitu; Dr. apt. Mukhriani, S.Si., M.Si. dan Dr. Hj. Dwi Santy Damayanti, SKM., M.Kes. Audit Mutu Internal ini dilaksanakan secara berkala setiap tahun untuk memastikan bahwa kegiatan di Program Studi (Prodi) berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Alauddin Makassar.
Audit mutu internal yang dilaksanakan kali ini adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran. Terdapat lima standar yang menjadi perhatian kesesuaian yaitu; Kompetensi Lulusan, Isi Pembelajaran, Proses Pembelajaran, Penilaian Pembelajaran, dan Suasana Akademik.
Dr. apt. Mukhriani, S.Si., M.Si. menjelaskan bahwa Audit Mutu Internal (AMI) pada dasarnya bukan penilaian atau asesmen, bahkan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan lebih kepada verifikasi kesesuaian antara perencanaan kegiatan atau program dengan implementasinya di lapangan. Tujuan dari Audit Mutu Internal ini adalah untuk meningkatkan kualitas Prodi sebagai bagian dari penguatan perguruan tinggi. AMI juga bertujuan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam sistem, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan, ungkapnya.
Kegiatan AMI di Prodi MPI ini merupakan komitmen UIN Alauddin Makassar dalam mengoptimalkan mutu pendidikan, serta memastikan bahwa Prodi berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan rekomendasi perbaikan yang dihasilkan dari kegiatan AMI ini.
Penulis : M. Chairul Anshar