SOP PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN
JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINJAMAN KOLEKSI
PUSTAKA
v PROSEDUR PEMINJAMAN KOLEKSI PUSTAKA:
1.
Peminjaman koleksi pustaka adalah :
ü Pegawai dan dosen Jurusan Manajemen Pendidikan Islam
ü Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam
ü Mahasiswa jurusan lain hanya diperbolehkan membaca di Jurusan
MPI
2.
Pemustaka (Peminjam) mengajukan
daftar koleksi pustaka yang akan dipinjam
- Petugas mencatat transaksi peminjaman berupa
Judul buku, nama pengarang, tanggal peminjaman, tanggal pengembalian, nama
peminjam.
- Petugas menyerahkan koleksi pustaka yang akan
dipinjam kepada pemustaka (peminjam)
- Pemustaka (peminjam) yang belum mengembalikan
sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan denda. Perlu diperhatikan
bahwa seluruh mahasiswa MPI harus mengurus Surat Bebas Pustaka Perpustakaan Jurusan sebagai prasyarat wisuda, sehingga tidak
boleh ada buku perpustakaan MPI yang masih dipinjam oleh mahasiswa MPI
yang akan melaksanakan wisuda.
v MASA PEMINJAMAN KOLEKSI PUSTAKA:
- Lama peminjaman adalah 2 (dua) minggu dan
dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) minggu.
- Pemustaka (peminjam) harus mengembalikan
koleksi selambat-lambatnya pada akhir masa peminjaman
- Jumlah maksimal peminjaman dibawa pulang
adalah 2 (dua) buah koleksi pustaka.
v PROSEDUR PENGEMBALIAN KOLEKSI PUSTAKA:
- Pemustaka (peminjam) menyerahkan koleksi
pustaka yang akan dikembalikan kepada petugas.
- Petugas mencocokkan tanggal pengembalian
koleksi pustaka pada transaksi peminjaman.
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman,
kembali ke prosedur peminjaman buku dengan membawa bukti fisik.
- Petugas menyimpan koleksi pustaka yang
dikembalikan ke rak/lemari.
v SANKSI – SANKSI:
- Apabila koleksi pustaka yang dipinjam
dikembalikan dalam keadaan rusak, pemustaka (peminjam) wajib mengganti
biaya perbaikan koleksi pustaka tersebut.
- Pemustaka (peminjam) wajib mengganti koleksi
pustaka yang dihilangkan selama masa peminjaman, apabila koleksi pustaka
tersebut sudah tidak ada dipasaran atau sudah tidak terbit lagi,
maka pemustaka (peminjam) wajib mengganti dengan uang sebesar harga
koleksi pustaka yang telah disesuaikan.
- Apabila masa peminjaman telah habis dan
koleksi pustaka belum dikembalikan, maka dikenakan denda sebesar Rp
2.000,-/koleksi pustaka/hari.
v TATA TERTIB:
- Memelihara buku dengan sebaik-baiknya
- Tidak membuat catatan atau mencoret-coret
koleksi buku
- Tidak melipat halaman buku
- Segera mengembalikan apabila :
ü Batas waktu pinjam habis
ü Diminta oleh petugas
- Tidak meminjamkan koleksi pustaka yang
dipinjam ke orang lain
- Mengembalikan koleksi pustaka dalam keadaan
baik/seperti semula
- Bila koleksi pustaka yang dipinjam hilang atau
rusak akan dikenakan sanksi
Gowa,
6 Desember 2019
Ketua
Jurusan
Manajemen
Pendidikan Islam
Ridwan
Idris, S.Ag., M.Pd
19760911
200501 1 005