KAJUR DAN SEKJUR KEPENDIDIKAN ISLAM PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM MEMBAHAS JUKNIS PERBAIKAN NILAI

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Admin FST
  • Berita

Kajur dan sekjur KI/MPI mengikuti Rapat pembahasan tentang pembaharuan petunjuk pelaksanaan perbaikan reguler ujian susulan UAS dan Ujian Perbaikan khusus. Rapat yang berlangsung jum'at/7 Juni 2013 jam 13.15 s.d 16.00 itu dihadiri oleh Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Prof. Dr. H. Sabaruddin, MA. dan Ketua- dan sekretaris jurusan dalam lingkup Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu mempertimbangkan untuk diajukan ke Dekan sbb :

I. Pelaksanaan Kuliah Perbaikan Reguler
   A. Perkuliahan Perbaikan reguler diperuntukkan bagi :
      1. Mahasiswa yang sudah menduduki semester VI ke atas;
      2. Mahasiswa yang memperoleh nilai 1 (satu) untuk mata Kuliah Jurusan
      3. Mahasiswa yang memperolah nilai nol untuk mata kuliah lain selain dari mata kuliah jurusan.
      4. Mahasiswa yang belum mencapai IPK,S. 2,75 yang dibuktikan dengan transkrip nilai sementara   yang diperoleh dari jurusan.
B. Ketentuan/syarat-syarat program perkuliahan perbaikan reguler adalah sebagaio berikut :
   1. Mendapat rekomendasi dan melampirkan nilai indeks prestasi komulatif ari kajur.
   2. Mata kuliah yang diprogramkan memungkinkan mendapat nilai UAS maksimal (4) (bila bersyarat)
   3. Pengantar perbaikan reguler diproses melalui Sub bag Akademik dan diprogramkan di awal sebelum penyusunan roster.
II. PELAKSANAAN UJIAN SUSULAN UAS
    1. Ujian susulan bagi mhs yang tidak mengikuti UAS disebabkan karena sesuatu hal seperti sakit, atau sebab lain dengan keterangan yang dapat diterima, maka yang bersangkutan harus melapor paling lambat 15 hari setelah mata kuliah tersebut diujikan
    2. Ujian susulan tidak boleh dilakukan tanpa pengantar dari Dekan.
III. PELAKSANAAN KULIAH PERBAIKAN KHUSUS
     1. Masih terdaftar (dibuktikan dengan pembayaran SPP)
     2. Terancam DO
     3. Skripsi ybs sudah selesai ditandai dengan adanya persetujuan 2 orang  Dosen Pembeimbing
     4. Mata Kuliah tidak tercantum dalam kurikulum yang sedang berjalan
     5. Hanya satu mata kuliah saja yang tidak lulus.
     6. Nilai tertinggi maksimal dua.